BANDARLAMPUNG – Aksi pencurian mobil yang melibatkan seorang mantan sopir berakhir dengan penangkapan dramatis oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton.
Kejadian ini berawal dari laporan Farly Arlan Manawan (42) yang kehilangan mobil saat sedang beribadah di Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung.
"Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 12.18 WIB, korban Farly Arlan Manawan selesai beribadah dan mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam BE 1539 AMA miliknya telah hilang dari tempat parkir," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras saat konferensi pers di Polsek Kedaton, Jumat 16 Agustus 2024.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang berinisial RF (24) berhasil membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang sudah dimilikinya.
"Tersangka RF ini pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, sehingga memudahkannya untuk mengetahui aktivitas korban. Dengan kunci serep, ia mendekati mobil di parkiran, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran," jelas Abdul Waras.
Sesampainya di Padang Cermin, mobil tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lainnya yang berinisial AK untuk dijual. Namun, hingga kini, AK masih buron.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku RF berhasil diamankan di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, tanpa perlawanan," tegas Kombes Abdul Waras.
Mobil curian ditemukan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, namun barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putu, Telukbetung Barat.
Kapolresta menyatakan, motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang.
Dari hasil pemeriksaan, RF berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. "Kami terus berupaya mencari pelaku lain yang masih buron." papar Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.
Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A masih terus dilakukan," pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik.(*)