JAKARTA - Ombudsman RI mengatakan badan usaha milik desa (BUMDes) diperbolehkan mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka mempercepat penyaluran kepada petani di Tanah Air.
’’Peraturan menteri perdagangan yang terbaru itu membolehkan BUMDes menjadi penyalur pupuk bersubsidi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Rabu (14/8).
Sebelum ini, BUMDes tidak diperbolehkan mengelola pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan oleh kios tani atau koperasi. Namun, Ombudsman mendorong adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Oleh karena itu, setelah adanya revisi penyaluran pupuk bersubsidi, saat ini pendistribusian tidak hanya dilakukan koperasi. Namun BUMDes atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) juga bisa menjadi pengelola dan penyalur pupuk bersubsidi kepada petani.
"Silakan ini dimanfaatkan oleh kepala desa lewat BUMDes atau BUMNag di masing-masing daerah," kata Yeka.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat 13 hingga 17 Agustus, Yeka juga membahas pentingnya akurasi data penerima pupuk bersubsidi dengan cara validasi data ke lapangan. Hal tersebut membutuhkan alokasi anggaran dari pemerintah seperti pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Yeka juga menyinggung hingga kini tidak ada alokasi anggaran untuk pendataan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Padahal, penganggaran tersebut penting guna mendapatkan validasi data penerima pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.
"Verifikasi dan validasi untuk menentukan akuntabilitas ini harus didukung penganggaran lewat dukungan APBN," kata dia.