Ombudsman juga menyoroti masih minimnya serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang yang hingga pertengahan Agustus 2024 baru mencapai 42,10 persen. Lembaga itu meminta dinas terkait segera memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi agar dapat meningkatkan produksi pertanian serta menunjang kesejahteraan petani. (jpc/c1)
Kategori :