Tunjangan Pionir ASN Pindah ke IKN Belum Final

Kamis 15 Aug 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

Usulan Rp100 Juta per Orang Tak Di-ACC

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait tunjangan pionir yang akan diberikan bagi para ASN yang direncanakan pindah pertama ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai Oktober mendatang.

Menteri Anas juga menyebut terkait usulan tunjangan pionir sebesar Rp100 juta per orang tidak di-ACC alias tidak disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati lantaran dinilai ketinggian.

 

"Belum (diputuskan tunjangan pionir), kan yang kemarin (Rp 100 juta) berubah, karena ketinggian. Menteri Keuangan (tidak setuju)," kata Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (15/8).

 

Anas mengatakan belum lagi tunjangan pionir itu berpotensi memicu protes dari ASN jika diberhentikan. Hal ini berkaitan dengan besaran batas maksimal tahun seorang ASN disebut sebagai pegawai pionir di IKN.

 

 

"Padahal tadinya, kalau ini (batas maksimal) dua tahun, masa lima tahun pionir terus. Pionir kan mesti ada masanya, satu sampai dua tahun. Kalau itu diberikan, pasti tahun ketiga, ketika ditarik (pemerintah tunjangannya) protes semua karena sudah terbiasa dapet dan terlalu gede," lanjutnya.

 

Anas juga memastikan bahwa insentif terkait tunjangan pionir ini masih terus dibahas oleh pemerintah. Menurutnya, ada pula sejumlah skema yang memang sedang dirumuskan.

 

Utamanya, kata Anas, mengatur soal tunjangan yang tidak melulu berbentuk uang. Adapun salah satu opsi yang disiapkan yaitu kenaikan pangkat yang lebih cepat.

 

Tags :
Kategori :

Terkait