Bunuh Teman, Tukang Rongsok Divonis 8 Tahun

Kamis 15 Aug 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG – Pulung Tua Tobing (56), seorang tukang rongsok yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap rekannya sendiri, divonis pidana selama delapan tahun. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara.

Terdakwa Pulung Tua Tobing terlihat pasrah saat majelis hakim menyatakannya terbukti meyakinkan bersalah hingga dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara. 

Warga Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ini bersalah sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. ’’Hal yang memberatkan terdakwa tidak adanya perdamaian dan telah menghilangkan nyawa seseorang. Hal yang meringankan bersikap sopan dan berterus terang di persidangan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Aria Veronica.

Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

Terungkap di persidangan motif pembunuhan dilakukan terdakwa karena sakit hati bahwa barang hasil rongsokan dijual oleh korban Amat Suginono.

 

Diketahui sebelumya terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang dikumpulkannya kepada korban Amat Sugiono. Namun, hasil dari mulung tersebut dijual tanpa sepengetahuan terdakwa. 

Terdakwa yang telah lama mencari korban secara tidak sengaja melihat korban berada di depan Indomaret Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhanratu Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, 24 Februari 2024. 

Terdakwa memanggil korban sambil berteriak. Namun, korban memilih diam dan bersembunyi di tempat gelap tidak jauh dari Indomaret. Setelah menunggu lama, akhirnya korban keluardan terdakwa menanyakan hasil rongsokan yang dijual oleh korban. Korban mengaku telah menjualnya seharga Rp80 ribu. 

Karena kesal, terdakwa mengambil besi gancu dan memukuli korban hingga terjatuh. Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, terdakwa menusukkannya ke arah dada tengah korban sebanyak 2 kali. Korban pun tewas. (*)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait