Polda Lampung Dalami 8 Nelayan yang Lakukan Illegal Fishing

Kamis 15 Aug 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung terus melakukan pendalaman keterangan delapan nelayan yang melakukan illegal fishing di Tulangbawang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa pihaknya melalui Polres Tuba sudah meringkus delapan nelayan.

Umi mengatakan bahwa delapan orang nelayan ini terbukti melakukan illegal fishing di perairan Sungai Tuba. "Mereka semua diamankan pada Minggu (11/8)," katanya.

Umi mengatakan bahwa penangkapan para pelaku setelah ada adanya laporan dari masyarakat. "Ada masyarakat yang melaporkan terkait adanya praktik illegal fishing di aliran Sungai Tuba, Tiyuh Terangmulya, Kecamatan Gunungterang, Tuba Barat. Dari laporan tersebut, tim dari Polres Tuba Barat mendatangi lokasi," katanya.

"Di sana bersama masyarakat, tim mendapati kegiatan tersebut yang dilakukan oleh 8 orang nelayan. Kemudian para pelaku ini langsung diamankan bersama barang bukti," tambah Umi.

Dalam penangkapan ini, kata Umi, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti yakni 5 perahu dan 4 alat setrum rakitan. "Ada beberapa barang bukti, di antaranya 5 perahu dan 4 mesin setrum rakitan yang mereka buat sendiri serta ada beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.

Umi menerangkan, dari keterangan para pelaku aksi tersebut telah dilakukan selama puluhan kali. "Hasil pengakuan para tersangka ini sering melakukan kegiatan ini. Lebih dari 5 kali dan mungkin puluhan kali. Ini masih kami dalami keterangannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Umi, para tersangka dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait