JAKARTA - Totok Hariyono, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menekankan pentingnya ketelitian dalam memantau persyaratan pencalonan kepala daerah, baik bagi calon independen maupun yang diusung partai politik.
Hal ini disampaikannya saat menutup Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang digelar di Makassar, terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024.
Menurut Totok, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, mencegah, dan menangani setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu dan pilkada.
“Pengawasan yang teliti pada setiap tahapan adalah kewajiban kita sebagai pengawas pemilu. Khususnya dalam tahapan pencalonan untuk dukungan calon perseorangan, pengawasan harus benar-benar ketat,” ujarnya pada Senin (12/8).
Totok mengingatkan Bawaslu di daerah untuk memastikan bahwa setiap calon yang akan maju dalam Pilkada 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, baik bagi calon independen maupun yang diusung oleh partai.
“Jika seorang calon tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum, jangan biarkan dia melanjutkan. Kita tidak boleh mengecewakan kepercayaan rakyat yang mengharapkan pemilihan yang jujur dan sesuai hukum,” tegasnya.
Selain itu, Totok menegaskan pentingnya pengawasan terhadap calon dari partai politik. Dia meminta Bawaslu daerah memastikan bahwa semua calon telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, mulai dari usia, pendidikan, hingga kelayakan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada ketidaksesuaian, Bawaslu harus memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
“Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang membuat kita meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat,” tambah Totok.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas Bawaslu sangat berat, namun sangat penting untuk memastikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemilihan kepala daerah yang sesuai aturan. “Tugas ini berat, tetapi bersama-sama kita bisa melaksanakannya dengan baik,” tutupnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan jajarannya di provinsi serta kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk lebih cermat dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan Puadi saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang berlangsung di Kota Bandarlampung.
Puadi menekankan pentingnya bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung untuk memiliki bukti yang kuat ketika menindaklanjuti laporan atau temuan dugaan pelanggaran.
“Jika buktinya tidak kuat, kita sendiri yang akan menemukan dan menghentikan proses di tengah jalan. Maka, bukti yang ada harus benar-benar kuat,” ujar Puadi pada Selasa (23/7).
Dia juga berharap jajaran Bawaslu Lampung di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memahami hukum acara dan pembuktian saat melakukan penelusuran dugaan pelanggaran.
Selain itu, Puadi juga mengingatkan jajarannya untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.