DKPP: Aduan Ketua Bawaslu Batal Demi Hukum

BATAL DEMI HUKUM: DKPP menyatakan aduan terhadap Ketua dan anggota Bawaslu batal demi hukum karena pengadu telah mencabut pengaduan terhadap perkara a quo.-FOTO DOK. BAWASLU RI -

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan aduan terhadap Ketua dan anggota Bawaslu batal demi hukum karena pengadu telah mencabut pengaduan terhadap perkara a quo.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024, Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga menetapkan bahwa pengaduan dinyatakan batal demi hukum karena pengadu telah mencabut pengaduannya. “Selain itu, majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan,” ungkapnya, Senin (21/10/24)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono hadir langsung dalam persidangan ini, menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mengikuti seluruh proses hukum yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dapat dibuktikan dalam perkara itu.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 202-PKE-DKPP/VIII/2024 di Polda Sumatera Selatan pada Jumat (18/10/2024).

Perkara ini diadukan oleh Hartono, yang memberikan kuasa kepada Eleonarius Dawa, Chrisman Damanik, Muhammad Dede Gusli Piliang, dan Firnanda untuk mengajukan aduan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat, yaitu Sarjani, Agusman Askoni, Elfa Rani, Emil Asy’ary, dan Eva Metriani, yang masing-masing sebagai Teradu I-V.

Para Teradu diduga melanggar undang-undang dalam proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) dengan tidak menghadirkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan absensi pemilihan suara pada 6 TPS di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Dalam sidang tersebut, Eleonarius Dawa menyatakan bahwa pengadu meminta untuk menghadirkan Ketua KPPS guna menyandingkan atau menyamakan tanda tangan pada surat suara dan tanda tangan ketua KPPS pada pleno rekapitulasi Kabupaten.

“Kami menilai adanya perbedaan tanda tangan Ketua KPPS antara D Hasil Kabupaten dan C Hasil,” ungkap Eleonarius.

Hartono, sebagai pengadu, juga menyampaikan bahwa sebelum PUSS

, dirinya menjadi caleg terpilih dari Partai Golkar. Ia menambahkan bahwa hasil PUSS sangat berbeda jauh dengan D Hasil pleno rekapitulasi Kabupaten.

“Hasil PUSS sangat berbeda; padahal pada waktu perhitungan suara hasil Kabupaten sudah sesuai, sehingga saya merasa sangat dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, pengadu menuduh para Teradu semena-mena memindahkan lokasi pleno penghitungan suara dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa koordinasi yang tepat. Emil menyampaikan bahwa alasan KPU Kabupaten Lahat memindahkan lokasi penghitungan suara dianggap tidak berdasar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan