JAKARTA - Asosiasi pelaku industri produk tembakau alternatif ramai menyatakan keberatan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beleid tersebut, semisal, mengatur soal larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan atau tempat bermain anak, serta pembatasan iklan di area pintu masuk dan keluar.
Sekretaris Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra menyatakan, hal tersebut berpotensi mengancam industri produk tembakau alternatif, utamanya skala kecil atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kartasasmita juga menyayangkan soal larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan taman bermain anak lantaran tidak mempertimbangkan nasib para pedagang kecil.
Aturan itu ditakutkan akan sulit diterapkan di perkotaan di mana instansi pendidikan dan tempat bermain begitu banyak dan lokasinya berdekatan satu dengan lainnya. Belum lagi, banyak pemilik toko rokok elektronik yang sudah menyewa tempat hingga tiga tahun sebelum adanya pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Kami memahami perlindungan yang ingin diberikan oleh pemerintah terhadap anak di bawah umur, kami pun mendukung akan hal tersebut. Namun, jangan mengorbankan pedagang kecil. Banyak usulan yang bisa kami berikan seandainya diberikan kesempatan," jelas Garindra, Minggu (11/8).
Menurutnya, kita tidak boleh membuat aturan yang menyelesaikan satu masalah dengan membuat masalah yang lain. "Sebuah aturan perlu dibuat dengan cermat dengan mendengar dari para praktisinya,” tambahnya.