BANDARLAMPUNG - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung Prof. Moh. Bahruddin mendukung pemberian izin pembangunan rumah ibadah ditangani pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Rancangan Perpres tersebut menghapus peran FKUB yang memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah seperti yang tertuang pada PBM Nomor 9 dan 8 Rahun 2006.
Prof. Moh. Bahruddin mengatakan, secara filosofi kewenangan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ada pada pemerintah dan bukan pada masyarakat.
"Itu sesuai kaidah, Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah yang artinya kebijakan pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan. Karenanya kewenangan mengatur hal-hal yang sangat-sangat sensitif dan strategis. Karena beragama dan beribadah merupakan hak asasi yang paling asasi, maka untuk mengatur hal ini memang harus pemerintah yang memberikan kewenangan yang pas," ujar Prof. Moh. Bahruddin.
Sehingga, Prof.Moh.Bahruddin mendukung rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sesuai pengalamannya di lapangan.
"Terkait dengan mengapa saya mendukung ide gagasan seperti itu, karena memang pengalaman di lapangan terkadang ada hal-hal yang bisa mengganggu proses pemberian rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah itu," ungkap Prof. Moh. Bahruddin.
Gagasan rancangan Perpres ini merupakan hasil rumusan tim yang mendesain sebuah rancangan Perpres untuk pengaturan kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung.