Pakai Dana BOS untuk Main Judi Online, Mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang Jadi Tersangka

Jumat 09 Aug 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Taufik Wijaya

KOTABUMI – Mantan Kepala SMP Negeri 3 Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berinisial Re resmi menyandang status tersangka. 

Ini setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampura menetapkan Re sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi SMPN 3 Bungamayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasatreskrim Iptu Setefanus Boyoh menjelaskan pada tahun 2019, SMPN 3 Bungamayang mendapatkan anggaran BOS afirmasi sebesar Rp230 juta yang bersumber dari APBN. 

Anggaran tersebut diperuntukan pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital yaitu tablet komputer dan server.

BACA JUGA:Qudrotul Ikhwan Mundur, Sekkab Ferli Yuledi Dilantik Jadi Pj. Bupati Tuba

’’Oleh pelaku, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak dibelanjakan untuk alat pembelajaran berbasis digital tersebut sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMPN 3 Bungamayang,” kata Kapolres AKBP Teddy saat menggelar Konferensi Pers, Jumat 9 Agustus 2024.

Menurut Kapolres, setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampura, maka Re akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya membayar hutang, makan minum sehari-hari dan bermain judi online,” ungkap Kapolres. 

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buku tabungan Bank Lampung, sehelai baju kemeja lengan panjang warna putih, sehelai baju kemeja batik lengan panjang warna coklat, sehelai baju kemeja lengan pendek warna hijau, sebuah celana jeans panjang warna biru, sebuah celana bahan panjang warna hijau dan sebuah celana bahan panjang warna hitam. 

BACA JUGA:Kadisdik Dukung Study Tour Kepsek, Janjikan Segera Terlaksana

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Sementara, mantan Kepsek SMPN3 Bungamayang, Re hanya dapat terdiam dan menundukkan wajahnya. Dirinya tidak merespons ketika sejumlah wartawan bertanya kepada dirinya.

Pantauan Radar Lampung, usai konferensi pers tersangka Re digiring petugas masuk ke sel tahanan rutan Polres Lampura dengan mengenakan baju tanda tahanan Polres Lampura berwarna kuning. (ozy/c1/fik)

Tags :
Kategori :

Terkait