Curi Motor Kepergok Korban, Tersangka Ditangkap Warga

Rabu 07 Aug 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Syaiful Mahrum

TANGGAMUS - Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo, Tanggamus, dibantu warga menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di Pekon Banyuurip, Kecamatan Wonosobo.

 

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin  mengatakan, tersangka yang ditangkap inisial SS (35), warga Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandarnegeri Semuong, Tanggamus. "Tersangka SS ditangkap atas bantuan warga sesaat setelah beraksi, Selasa (6/8) sekitar pukul 18.20 WIB," katanya.

 

Tersangka SS, kata Tjasudin, ditangkap atas laporan Tumono (35), warga Pekon Banyuurip, yang menjadi korban pencurian. ''Dari tangan tersangka, turut diamankan motor TVS N27 B 4235 VT warna marble red, sarung pisau badik terbuat dari kayu warna cokelat, 1 set kunci letter T dililit dengan kain warna orange, celana Levis panjang warna biru, dan baju lengan panjang warna hitam. Dari korban diamankan STNK dan BPKB sepeda motor TVS N27 B 4235 VT," ujarnya.

 

Tjasudin menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat motor korban diparkir di belakang rumah. ''Setelah itu korban masuk ke dalam rumah. Tidak berselang lama, korban mendengar bunyi suara standar motor terlipat. Korban keluar dan melihat motor miliknya sedang didorong oleh orang yang tidak dikenal berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakkan.

 Korban berteriak 'maling-maling'. Sepeda motor tersebut dirobohkan oleh tersangka. Tersangka melarikan diri. Korban berusaha mengejar bersama warga sekitar," ungkapnya.

 

Ketika itu, kata Tjasudin, tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam yang diambil dari selipan pinggang sebelah kiri. ''Korban sempat berhenti. Kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar sehingga tersangka berhasil diamankan oleh warga. Setelah itu aparat kepolisian dari Polsek Wonosobo langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka," katanya.

 

Saat ini, kata Tjasudin, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. ''Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait