Produk Impor Ilegal Senilai Rp46,19 M Dimusnahkan

Rabu 07 Aug 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama Satuan  Tugas  (Satgas)  Pengawasan  Barang  Tertentu  yang  Diberlakukan Tata Niaga Impor  memusnahkan  produk  impor  ilegal dengan nilai Rp46,19 miliar.

  Zulhas menyebut pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara kementerian dan lembaga untuk menertibkan importasi ilegal. Adapun pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (6/8).

  “Pagi ini tindak lanjut dari Satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024,” kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa (6/8).

 Sejumlah barang yang dimusnahkan, yakni kain  gulungan  (TPT)  yang  diduga  tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi  Barang  Keamanan,  Kesehatan,  Keselamatan  dan  Lingkungan  Hidup  (K3L),  serta  dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.

 BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik 1 Januari 2025

Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk temuan Bareskrim Polri berupa pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Selain itu, Ditjen Bea Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpress pakaian bekas.

 Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea  Cukai Cikarang telah mengamankan 695  produk  jadi  berupa karpet, handuk, perlak. Lalu, 332 pak  tekstil berupa nilon, poliester, sintetis, kulit. serta 43 buah kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik berupa laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, hingga 5.896 buah garmen.

Zulhas memastikan, penindakan  yang  dilakukan oleh  Satgas  terhadap  produk-produk tertentu  yang diberlakukan Tata Niaga Impor,  dilakukan berdasarkan  Keputusan  Menteri  Perdagangan  RI  Nomor  932  Tahun  2024 tentang   Satuan   Tugas   Pengawasan   Barang   Tertentu   yang   Diberlakukan   Tata   Niaga   Impor.

 “Keseluruhan barang yang ditindak tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

 BACA JUGA:Hampir 50 Persen Tekstil asal Tiongkok di Indonesia Ilegal

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menyatakan, masalah impor ilegal menjadi perhatian khusus dari  Bareskrim  sendiri.  Impor  ilegal  tidak  hanya  merugikan  negara  dari  sisi  penerimaan,  tetapi  juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM.

 “Bareskrim akan terus berkomitmen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan masalah barang impor ilegal ini. Kami siap mendukung Pak Menteri apa pun langkah yang dilakukan untuk membantu masyarakat  kita  dan  membantu  pemerintah  selama  negara  kita  menuju  negara  yang  maju  ke depannya,” pungkas Wahyu. (jpc/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait