Kedapatan Simpan 1 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Pria di Bandar Lampung Dituntut 17 Tahun Penjara

Selasa 06 Aug 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Kedapatan Miliki Narkoba Senilai Rp4,2 Miliar 

BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi selama 17 tahun penjara. 

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Narkotika.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang menggelar sidang perkara kasus narkotika dengan terdakwa Satria Pradana (23), warga Jalan Ratu Dibalau, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung. 

Sidang tersebut memiliki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eka Aftarini, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 17 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Dibeli dari Nelayan, BBL Dijual ke Vietnam

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan perkara Fery Ariyanto, yang dilakukan penuntutan terpisah. Terdakwa Satria Pradana ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Haji Harun, Palmerah, Jakarta Barat, pada 5 Februari 2024 lalu.

Dalam kasus ini, total barang bukti yang disita sebanyak 8.866 butir ekstasi, 1 kilogram sabu, dan 1,50 gram tembakau gorila turut disita senilai Rp4,2 miliar.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Lakukan Pemeriksaan Randis

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran paket narkoba senilai Rp4.214.400.000 diduga dari Riau dan Jawa Timur. Terdiri dari 8.866 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93.36 gram, 1 kilogram sabu-sabu, dan 1,5 gram tembakau sintetis.

Tidak hanya itu, Polresta Bandarlampung melalui Satnarkoba-nya juga turut meringkus lima bandarnya. Masing-masing berinisial AW, S, F, ST, dan MF. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Bandarlampung pada 31 Januari 2024. ’’Atas informasi itu, petugas langsung melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka F,” jelas Abdul Waras didampingi Kasatnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto dalam ekspose atau ungkap kasus tersebut di mapolresta, Selasa (20/2).  

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kembali tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. ’’Jadi hasil pemeriksaan, tersangka F mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka S,” jelasnya.  (leo/c1/abd) 

Kategori :