Dibeli dari Nelayan, BBL Dijual ke Vietnam
PERDAGANGAN ILEGAL: Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar konferensi pers perdagangan ilegal BBL.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH
BANDARLAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di gudang penampungan Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Minggu (4/8). Dua orang berhasil diamankan, yakni Renaldi Hidayat dan Randi Prastio.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan penangkapan dan penjualan benih lobster ke luar wilayah Lampung.
''Keterangan yang diperoleh dari tersangka, mereka mendapatkan BBL dari nelayan yang berada di Pesisir Barat. BBL dibeli Rp15.000-Rp20.000 per ekor. BBL dijual ke Vietnam dengan harga Rp150.000 per ekor," kata Donny.
Kedua tersangka, kata Donny, mengemas BBL dalam plastik yang berisi air dan oksigen. ''Setiap kantong berisi sekitar 285 ekor BBL," ujarnya.
Dalam sehari, kata Donny, mampu memperdagangkan sekitar 5.000 ekor BBL yang dijual ke luar Provinsi Lampung ''Kedua tersangka mengaku baru melakukan praktik ilegal ini selama 1 sampai 2 bulan terakhir," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, kata Donny, Polda Lampung berhasil mengamankan 7.500 ekor BBL, dua styrofoam box, satu unit mesin aerator, plastik bening, dan 16 buah toples plastik. ''Kerugian yang ditimbulkan akibat perdagangan ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Donny, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 86 atau Pasal 88 dan/atau Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ''Ancamannya hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.