Komisi III DPRD Bandarlampung Jadwalkan Pemanggilan Ulang Pengembang Living Plaza

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG — Komisi III DPRD Bandarlampung kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengembang Living Plaza Lampung, setelah pembahasan sebelumnya sempat tertunda.

Ketua Komisi III Agus Djumadi mengatakan pemanggilan digelar pekan ini karena jadwal sebelumnya berbenturan dengan agenda badan anggaran (banang) yang juga diikuti sebagian anggota komisi III.

“Terkait Living Plaza Lampung ini sebenarnya hanya masalah waktu saja. Pembahasan sempat tertunda karena sebagian besar anggota Komisi III mengikuti kegiatan Banang. Jadi minggu ini kami agendakan pemanggilannya,” ujar Agus, Minggu, 9 November 2025.

Agus menjelaskan, hingga kini DPRD belum menerima data resmi mengenai nilai investasi proyek tersebut. 

Namun, fokus utama DPRD adalah memastikan rencana pembangunan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, terutama potensi banjir.

“Yang terpenting bagi kami adalah mengetahui site plan mereka secara detail, karena arah aliran air bisa berdampak ke wilayah Rajabasa Induk dan Nunyai,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan, pembahasan nantinya dilakukan bersama Komisi I DPRD, mengingat persoalan ini melibatkan lintas bidang dan menyangkut kesesuaian tata ruang.

“Sejauh ini kami belum berkoordinasi dengan Komisi I, tetapi bisa saja nanti rapatnya dilakukan lintas komisi agar pembahasannya lebih komprehensif,” tambah Agus.

DPRD memastikan sudah mengetahui alamat resmi pengembang dan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing).

“Alamatnya sudah kami dapatkan dan sudah kami surati untuk agenda hearing selanjutnya,” tegasnya.

Komisi III DPRD berharap pemanggilan ini dapat memberikan kejelasan mengenai rencana pembangunan Living Plaza, termasuk pengelolaan lingkungan dan kesesuaian dengan tata ruang kota. 

Sebelumnya, Komisi III DPRD Bandarlampung berencana memanggil manajemen Living Plaza Lampung terkait pembangunan kawasan komersial yang sebelumnya mendapat penolakan dari pihak dewan tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan tata ruang yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi mengatakan rapat pemanggilan terhadap manajemen Living Plaza masih dijadwal ulang lantaran hingga kini pihaknya belum mendapat kontak resmi dari manajemen.

Tag
Share