Komisi III DPRD Bandarlampung Jadwalkan Pemanggilan Ulang Pengembang Living Plaza
Radar Lampung Baca Koran--
’’Kemarin kita belum dapat kontak manajemen Living Plaza-nya, jadi rapatnya kita re-schedule. Sekretariat masih berupaya mencari dan mengonfirmasi ke pihak manajemen,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (30/10).
Seperti yang diutarakan Agus sebelumnya, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari sikap Komisi III yang menolak sementara aktivitas pembangunan Living Plaza beberapa waktu lalu karena dianggap belum memenuhi sejumlah ketentuan teknis di lapangan.
“Kita ingin memastikan bahwa proses pembangunan itu sesuai aturan, terutama terkait izin lingkungan, amdal lalin, dan kesesuaian tata ruang,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi III tidak menutup ruang komunikasi dengan pihak investor, namun tetap mengedepankan aspek kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Dia menambahkan, setelah pihak manajemen Living Plaza dapat dikonfirmasi, DPRD akan segera menjadwalkan ulang rapat bersama untuk mendengarkan penjelasan resmi terkait proses pembangunan dan kelengkapan izinnya.
“Saat ini sekretariat sedang menghubungi pihak manajemen. Kalau sudah bisa dikontak, kita akan segera jadwalkan pemanggilan agar permasalahan ini bisa jelas,” pungkas Agus.
Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti kelanjutan proyek pembangunan Living Plaza Lampung di Rajabasa Nunyai yang dinilai bermasalah sejak awal penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa dokumen AMDAL proyek tersebut disusun dengan banyak kontroversi, baik dari masyarakat maupun lembaganya.
Namun, menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tetap mengesahkan dokumen itu tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah disampaikan.
“AMDAL itu dulu disusun dan dibahas dengan penuh kontroversi, baik dari masyarakat maupun dari WALHI. Tapi nyatanya, hal itu tidak dijadikan landasan oleh DLH dalam mengambil keputusan, sehingga AMDAL tetap disahkan dan izin terbit. Ini menunjukkan DLH tidak memiliki perspektif keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Irfan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Irfan menilai, sikap DLH dan Pemkot Bandarlampung yang meloloskan izin lingkungan untuk proyek tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik dan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.
Pihaknya juga menyayangkan sikap DPRD Kota Bandar Lampung yang dinilai pasif dalam menyikapi persoalan ini.
Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk turun langsung meninjau lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap izin lingkungan.
“DPRD harusnya bertindak. Mereka memiliki hak untuk meninjau lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan. Ini bukan semata soal investasi, tapi soal keselamatan dan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
WALHI Lampung juga mendesak agar DPRD memanggil dan meminta DLH meninjau ulang izin lingkungan proyek Living Plaza Lampung.