RAHMAT MIRZANI

KPU Pesbar Bakal Siapkan TPS Khusus untuk Pilkada 2024

SIAPKAN TPS KHUSUS: KPU Pesisir Barat bakal menyiapkan TPS khusus untuk pilkada serentak 2024. -FOTO IST -

PESISIR BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berencana mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pilkada serentak pada 27 November 2024.

Anggota KPU Pesbar Marten Efendi menyatakan bahwa rencana tersebut mencakup TPS khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Krui seperti pada pemilu sebelumnya.

Namun, KPU Pesbar masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari KPU Republik Indonesia (RI). Keputusan akhir mengenai TPS khusus ini akan diambil setelah petunjuk teknis diterima.

“Rencana TPS khusus memang ada, karena ini tidak hanya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar, tetapi juga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujar Marten Efendi.

BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Jaringan SPAM

Ia menjelaskan bahwa wacana TPS khusus di Rutan Krui bertujuan untuk memudahkan pemilih di dalam Rutan Krui dalam menyalurkan hak suara mereka pada Pilkada 2024. KPU Pesbar berupaya memastikan agar pemilih di Rutan Krui, yang memiliki hak pilih, dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

“Jika petunjuk teknis sudah ada, KPU Pesbar akan segera menindaklanjuti terkait TPS khusus di Rutan Krui,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar berdasarkan hasil pemetaan adalah sebanyak 289 TPS yang tersebar di 116 pekon dan dua kelurahan di 11 kecamatan.

Tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan diharapkan berjalan lancar tanpa kendala, terutama mengingat akan segera dilaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024.

“Dalam pemutakhiran data pemilih nanti, diharapkan prosesnya berjalan maksimal di semua pekon maupun kecamatan, karena ini terkait dengan pemilih dalam Pilkada 2024 mendatang,” tandasnya. 

BACA JUGA:Ulah 4 Eksportir, Harga Lada di Lampung Rendah

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS sesuai alamat KTP mereka pada Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

“Dalam Pilkada nanti, kami akan mengadopsi TPS lokasi khusus, di mana akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, seperti yang kami lakukan pada Pemilu 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan