Kejati Pantau Indikasi Korupsi pada Bansos Lamsel
RADAR - BACA KORAN--
Setelah dilakukan pergeseran anggaran pada April 2023, kegiatan bantuan sosial tersebut dianggarkan pada rekening belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran, pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan penerima dan penyalur maka terungkap bahwa ada potensi conflict of interest dalam proses pemilihan penyedia barang.
Dissos mengadakan pengadaan paket sembako sebanyak 13.000 paket sebesar Rp1.296.750.000. Belanja tersebut terealisasi melalui SP2D Nomor 1244/LS/2023 tanggal 6 April 2023. Setiap paket terdiri dari beras 5 kg; minyak goreng 1 liter; dan gula pasir 1 kg.
Pengadaan barang melalui e-katalog dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinsos. Hasil konfirmasi dengan penyedia barang melalui e-katalog, yaitu Toko Asy, diketahui bahwa toko tersebut dimiliki dan dikelola oleh keluarga dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) Dinsos.
Selain itu, dijelaskan bahwa perolehan pesanan tersebut bermula dari tawaran Kepala Dissos kepada Toko Asy untuk menyediakan barang berupa beras, minyak goreng, dan gula pasir (sembako).
Atas tawaran tersebut, Toko Asy menyanggupi untuk memenuhi pesanan beras, minyak goreng, dan gula pasir bagi Dinsos. Hal tersebut menunjukkan adanya komunikasi awal antara Kepala Dissos dengan penyedia sebelum proses pengadaan.
Dengan demikian, pemilihan penyedia barang tersebut berisiko terjadinya conflict of interest pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
Kedua, pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak melalui SKPD di lingkungan Pemkab Lamsel. Penerima bantuan sembako ditujukan kepada masyarakat tidak mampu.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No. B/380/TV.06/HK/2023 tentang penetapan pemberian bantuan sosial berupa bahan makanan pokok yang bersumber dari APBD kepada masyarakat tidak mampu. Pemberian bantuan sosial sembako ini adalah upaya pengendalian inflasi dan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelum sembako didistribusikan kepada calon penerima, Dinsos melakukan pengepakan paket atas beras, minyak goreng, dan gula pasir yang diperoleh dari penyedia.
Pengepakan paket sembako dilakukan oleh jajaran pada Dissos yaitu Taruna Siaga Bencana/Tagana.
Pengepakan dilakukan oleh Dissos karena Toko Asy kekurangan personil pengepakan serta mempercepat pekerjaan agar pendistribusian sembako tepat waktu.
Selanjutnya, Dinsos melakukan pengiriman/pendistribusian sembako ke kantor kecamatan. Pendistribusian bantuan dilakukan oleh pihak kecamatan yang diberikan wewenang untuk membagi paket sembako kepada warganya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik kepada Camat Ketapang dan Camat Sragi menunjukkan hasil, bahwa pihak kecamatan tidak terlibat dalam penyaluran langsung bantuan sembako tersebut.
Pihak kecamatan tidak melakukan koordinasi dengan pihak desa dalam rangka penyaluran secara memadai. Lalu tidak ada pula penghitungan atas bantuan sembako yang diserahterimakan oleh Dinsos kepada pihak kecamatan sebagaimana tercantum dalam BAST.