Bawaslu Header

Kejati Pantau Indikasi Korupsi pada Bansos Lamsel

RADAR - BACA KORAN--

Namun hasil konfirmasi kepada empat penerima (sesuai tanda terima tersebut) diketahui bahwa yang bersangkutan tidak menerima paket bantuan sembako.

Hasil wawancara dengan Kepala Dinsos/PPTK, diketahui bahwa yang bersangkutan juga tidak mengetahui secara teknis terkait penganggaran maupun pengadaan bantuan sembako. 

PPTK menyatakan ikut berperan mendistribusikan paket sembako ke kantor kecamatan. Selanjutnya, paket bantuan sembako diantarkan oleh pihak Dinsos ke kantor kecamatan. Pihak kecamatan dan Dinsos menandatangani BAST dan melakukan penyerahan bantuan paket sembako secara simbolik ke beberapa penerima (warga tidak mampu). 

Kepala Dissos mengakui bahwa Dinsos telah memberikan arahan kepada pihak kecamatan agar saat pemberian sembako dilengkapi dengan tanda terima yang valid, namun pengujian uji petik menunjukkan terdapat warga yang belum menerima sesuai BAST.

Permasalahan di atas mengakibatkan persaingan usaha sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa tidak tercapai; dan potensi penyalahgunaan dan pemberian paket sembako tidak tepat sasaran sesuai tujuan bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos tidak cermat dalam pembinaan dan pengawasan penyaluran bantuan sembako pada masyarakat.

Juga, PPTK belanja bantuan yang diserahkan pada masyarakat pada Dinsos kurang cermat dalam pelaksanaan tugasnya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamsel Nanang Ermanto agar memerintahkan Kepala Dissos untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pada Dissos.

Serta melakukan evaluasi dan menyusun mekanisme yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemberian sembako kepada masyarakat yang melibatkan pihak-pihak terkait. (leo/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan