Bantu Oknum Anggota DPRD Simpan Senpi, Warga Buminabung Jadi Tersangka

--

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban. Ada pula upaya terkait ganti rugi untuk pertanggungjawaban terhadap isteri dan anak korban. Sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi,” jelas Dedi Wijaya.

Di bagian lain, Polres Lamteng dan Polda Lampung terus mendalami kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh MSM. Empat senjata api dipastikan ilegal.  

Kapolres Lamteng mengatakan, empat senjata diamankan dari hasil olah TKP tim gabungan di 3 rumah. Masing-masing di rumah tersangka yang berada di Dusun 1 Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah dan di Margo Rejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Serta di rumah Sarwani di Buminabung Timur, Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah. 

“Empat senpi milik tersangka sudah kami amankan sebagai barang bukti. Karena kami tidak mendapatkan surat-surat resmi terkait kepemilikan senpi tersebut, artinya senjata tersebut ilegal. Dan senpi-senpi ini merupakan senjata aktif yang diproduksi pabrik, bukan rakitan,” papar Kapolres. 

Andik menjelaskan, menurut pengakuan tersangka, senjata tersebut digunakan hanya untuk acara adat begawi Lampung. “Tapi karena ini ilegal dari surat menyurat dan lain-lain tidak kami dapatkan, makanya patut diduga digunakan untuk tindak pidana lain. Untuk itu, kami mendalami pasal yang kami kenakan terkait kepemilikan senjata api ilegal,” ungkapnya. 

Selain itu, sambung Andik, pihaknya juga terus mendalami darimana pelaku mendapatkan senjata api ilegal tersebut. “Ada nama-nama mengerucut, tapi tidak kami sebutkan karena masih dalam pengembangan,” tuturnya. 

Tersangka MSM, lanjut Kapolres, juga tidak terdaftar atau tergabung dalam organisasi Persatuan Penembak Indonesia manapun. “Kami juga telah berkoordinasi dengan direktorat intelejen terhadap kepemilikan senjata api yang ada di Lampung ini bahwa yang bersangkutan (tersangka) tidak terdaftar memiliki maupun menjadi anggota penembak olahraga,” imbuhnya. 

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Pihaknya juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri,” tegasnya. 

Sementara itu, DPD Partai Gerindra Lampung ikut buka suara terkait kasus penembakan yang melibatkan MSM yang tercatat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Lamteng. 

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar menyatakan, bahwa kejadian ini adalah sebuah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun. 

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini. Kejadian ini adalah musibah dan tentunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh Partai Gerindra maupun pribadi Muhammad Saleh Mukadam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Giri menegaskan, Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Kami mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan berharap agar prosesnya berjalan dengan baik. Partai Gerindra berkomitmen untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita,” tambahnya.

Giri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang mungkin muncul terkait kasus ini. “Mari kita jaga ketenangan dan kedamaian di tengah masyarakat. Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan profesional,” tutupnya. (ang/c1/fik)

Tag
Share