Bawaslu Header

Bantu Oknum Anggota DPRD Simpan Senpi, Warga Buminabung Jadi Tersangka

--

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, pihaknya langsung bergerak menyelidiki kasus penembakan yang berujung kematian tersebut. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti dan hasil autopsi korban, Polres Lamteng dibackup Dirkrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan MSM sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Komisi III DPRD Tanggamus Kunjungan Kerja ke BPBD Provinsi Sumatera Selatan

Selain telah menghilangkan nyawa seseorang, tersangka MSM juga dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. “MSM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 KUHP Pasal 1 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara,” kata Kapolres di hadapan awak media saat ekpose kasus, Minggu 7 Juli 2024.

Kapolres menjelaskan, insiden penembakan terjadi saat berlangsung acara adat Lampung yaitu pesta pernikahan di Dusun 1, Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

“Saat menyambut kedatangan tamu besan, MSM sebagai warga yang ditokohkan membunyikan suara letusan menggunakan senpi laras panjang dan senpi jenis pistol. Pada saat senpi jenis pistol ditembakkan, tiba-tiba mengenai korban yang sedang duduk di gorong-gorong hingga jatuh tersungkur di depan,” terang Kapolres didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali.

Kapolres menambahkan, setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat oleh MSM bersama sopir pribadinya. Namun korban dinyatakan kritis dan harus dirujuk ke rumah sakit terdekat.

“Saat dalam perjalanan, untuk memastikan keadaan korban, maka korban di bawa ke klinik terdekat di Rumbia. Namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” bebernya. 

Selanjutnya, korban sempat dibawa pulang ke rumah duka. Namun kemudian dibawa lagi ke rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi. 

Dari hasil outopsi sementara, sambung Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban tepatnya di atas telinga kiri menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. “Hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 pucuk senjata jenis pistol dan sepucuk senjata laras panjang serta sejumlah amunisi dan selongsong peluru.

Di antaranya, senpi Zoraki MOD 914-T, sepucuk senpi laras panjang FNC Belgia, senpi HS dan senpi Revolver Cobra. (selengkapnya lihat grafis)

“Tersangka telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung,” ucapnya.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif. “Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang. Serahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” pesannya.

Sementara itu, Dedi Wijaya selaku Penasihat Hukum tersangka MSM mengatakan, kliennya telah bertindak kooperatif dalam kasus tersebut. Setelah peristiwa tersebut, MSM langsung menyerahkan diri ke Polres Lamteng.

Tag
Share