RAHMAT MIRZANI

Mantan Kakam Pakuanratu Dituntut 7,5 Tahun

SIDANG TUNTUTAN: Tiga terdakwa kasus korupsi dana desa untuk pembangunan Kampung Pakuanratu, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan, dituntut berbeda.-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang kasus korupsi dana desa untuk pembangunan Kampung Pakuanratu, Kecamatan Pakuanratu, Waykanan, 2020–2022. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa berbeda-beda.

Dalam tuntutan, JPU Pahlevi menuntut terdakwa Edyson selaku mantan Kakam Pakuanratu dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga uang pengganti Rp841 juta subsider 3 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Lasidi selaku mantan sekretaris kampung dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Juga uang pengganti Rp180 juta subsider 3 tahun 4 bulan penjara.

 

Lalu terdakwa Yanuar Sidiq selaku mantan Kaur Keuangan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp163 juta subsider 4 bulan penjara. Kemudian uang pengganti dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Edyson dan Lasidi.

BACA JUGA:Khatib Jumat Diimbau Sampaikan Materi tentang Bahaya Judi Online

Menyikapi tuntutan ini, Tarmizi selaku penasihat hukum ketiga terdakwa meminta waktu untuk melakukan pembelaan. 

 

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (11/7) dengan agenda pembacaan pleidoi.

 

Diketahui ketiga terdakwa didakwa telah melakukan pemufakatan jahat korupsi dana desa untuk pembangunan Kampung Pakuanratu 2020-2022.

 

Dengan rincian pada 2020 sebesar Rp846.220.355, pada 2021 sebesar Rp867.738.190, dan pada 2022 sebesar Rp1.158.156.120.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan