Iuran Tapera Baiknya Bukan Kewajiban
SEBAIKNYA TIDAK WAJIB: Kadin dan Apindo dua asosiasi pengusaha Indonesia ini menyarankan agar iuran Tapera sebaiknya tidak wajib namun sifatnya opsional. -FOTO ILUSTRASI JULIAN ROMADHON/DISWAY-
”Karena Tapera ini kan tabungan. Kenapa tabungan ini diwajibkan? Kalau sukarela, kami tidak ada masalah, jadi kita bukan menolak UU dan PP-nya,” ujarnya.
Shinta menilai, program Tapera semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Saat ini saja, beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Pemerintah menyebut iuran Tapera tidak akan digunakan untuk anggaran belanja dalam APBN.
Direktur Sistem Manajer Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPB Kemenkeu) Saiful Islam memastikan hal itu.
BACA JUGA:Antam Jamin Emas yang Beredar di Masyarakat Keasliannya
”Dana simpanan peserta tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk ke dalam APBN,” ujar Saiful dalam konferensi pers.
Saiful menggarisbawahi, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Setiap tahun, melalui APBN, pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, dana simpanan peserta tapera juga dicatat dalam akun individu (individual account) masing-masing peserta di bank kustodian.
Dengan begitu, bisa dikelola dan dipupuk dalam instrumen investasi oleh manajer investasi profesional. Yang tidak kalah penting, dana iuran peserta tapera juga akan selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.
Dia menjelaskan, ada tiga skema pengelolaan dana tapera yang dilakukan BP Tapera.
BACA JUGA:Apakah Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Dipotong Tapera? Simak Penjelasan BP Tapera
Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp 2,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan guna memenuhi biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.
Kedua, BP Tapera melakukan pengalihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Ini karena Bapertarum-PNS telah berhenti beroperasi sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Dana aset Bapertarum-PNS yang dialihkan ke BP Tapera pada 2018 mencapai Rp 11,88 triliun.