RAHMAT MIRZANI

Apakah Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Dipotong Tapera? Simak Penjelasan BP Tapera

KONFRENSI PERS: Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menggelar konferensi pers tentang Program TAPERA di Kantor Kepala Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5). -FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS-

JAKARTA- Meski sudah memiliki rumah, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan gaji karyawan swasta tetap dipotong untuk iuran Tapera tiap bulannya.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan kewajiban itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Apalagi, kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog di Indonesia masih sangat tinggi, saat ini ada di angka 9,9 juta orang atau keluarga yang tidak memiliki rumah.

BACA JUGA:Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Sedangkan kata Heru, kemampuan Pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan hanya bisa menyediakan kurang lebih sebesar 250 ribu rumah. 

"Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja, nggak akan kekejar, sampai kapan backlognya akan selesai. Makanya perlu ada grand design dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah. Konsepnya ini bukan iuran, tapi nabung. Konsepnya adalah nabung," kata Heru.

Lantas  bagaimana apabila karyawan itu sudah memiliki rumah? Heru mengatakan tetap akan dipotong.

BACA JUGA:Gaduh Soal Potongan Gaji untuk Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah

"Bagi yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah. Supaya apa? supaya bunganya masih bisa tetap terjaga di level lebih rendah dibandingkan dengan bunga komersial," imbuhnya.

Heru juga membeberkan saat ini bunga KPR Tapera ditetapkan sebesar 5 persen. Besaran itu masih bisa dikaji lebih lanjut, apalagi jika nantinya banyak karyawan swasta yang menabung di Tapera.

Heru menegaskan karyawan swasta yang sudah punya rumah tetap menabung di Tapera sebagai bentuk prinsip gotong-royong yang ada di UU Nomor 4 Tahun 2016.

BACA JUGA:Tambah Beban Karyawan, Pengusaha Tolak Ikut Iuran Tapera

"Kenapa harus ikut nabung? Prinsipnya gotong-royong di dalam undang undangnya. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah. Semua membaur, kalau itu bisa dikonstruksikan dalam Tapera, ini sangat mulia sebenarnya," jelas Heru.

"itukan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat untuk mendeliver output perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan kepemilikan rumah bisa terkejar," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan