RAHMAT MIRZANI

Tambah Beban Karyawan, Pengusaha Tolak Ikut Iuran Tapera

DAPAT PENOLAKAN: Pekerja saat berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta. APINDO menolak iuran Tapera karena akan membebani karyawan. -FOTO ILUSTRASI SALMAN TOYIBI/JAWA POS-

JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) secara tegas menolak pemberlakuan aturan baru Pemerintah yang mewajibkan karyawan swasta dan perusahaan ikut membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen setiap bulannya. 

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyebut iuran Tapera hanya akan menambah beban karyawan. Apalagi, setiap gaji pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari perusahaan. 

BACA JUGA:Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Shinta menilai, iuran Tapera tidak diperlukan bagi karyawan untuk pembiayaan perumahan, sebab pembiayaan rumah bisa diambil dari pendanaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP Nomor 55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Di mana sesuai PP tersebut, maksimal 30 persen atau Rp 138 Triliun, maka aset JHT sebesar Rp 460 Triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan Pekerja,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Rabu 29 Mei 2024. 

Shinta mengatakan, dana MLT yang tersedia jumlahnya sangat besar, tetapi masih sangat sedikit pemanfaatannya.

Padahal, kata dia untuk mendapatkan fasilitas perumahan karyawan swasta bisa memanfaatkan program MLT dari sumber dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Bila Hiraukan Teguran, Izin SPBE Nakal Bisa Dicabut

Adapun fasilitasnya, terdiri dari pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, kemudian Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan 200 juta serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Oleh sebab itu, APINDO telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

APINDO juga melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara, yakni BTN dan BNI serta 4 Bank lainnya, yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

BACA JUGA:Soal Rencana Kenaikan BBM, Presiden Jokowi Sebut Masih Pertimbangkan Kemampuan Fiskal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan