RAHMAT MIRZANI

Tambah Beban Karyawan, Pengusaha Tolak Ikut Iuran Tapera

DAPAT PENOLAKAN: Pekerja saat berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta. APINDO menolak iuran Tapera karena akan membebani karyawan. -FOTO ILUSTRASI SALMAN TOYIBI/JAWA POS-

"Saat ini terdapat 5 bank yang sedang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Bank Sumatera Utara, Bank Sulutgo, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jawa Timur," jelasnya.

Hal ini menunjukkan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.

Menurutnya, jika pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

BACA JUGA: Target Pemberian Subsidi Motor Listrik Sudah Tercapai 60 persen

 “Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gaji karyawan swasta akan dipotong sebanyak 3 persen setiap bulannya untuk membayar simpanan Tapera. Nantinya, iuran tersebut akan dipotong otomatis setiap tanggal 10 pada tiap bulannya.

Sebelumnya aturan ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tapera. Jokowi menyebut besaran iuran untuk Tapera tersebut sudah dihitung oleh pemerintah.

"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi ditemui di Istora Senayan,  Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.(jpc/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan