RAHMAT MIRZANI

Bila Hiraukan Teguran, Izin SPBE Nakal Bisa Dicabut

TERANCAM DICABUt: Pertamina sudah memberikan teguran kepada SPBE nakal. Bila tak diindahkan Pertamina mengancam akan mencabut izin usaha. -FOTO DOK KEMENDAG-

JAKARTA - Pertamina sudah menjatuhkan sanksi kepada 12 SPBE yang melakukan kecurangan karena mengurangi takaran elpiji 3 kg.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan pihaknya langsung melakukan penertiban operasional SPBE atas temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut. Penertiban itu seperti memberikan surat teguran terlebih dahulu kepada 12 SPBE curang tersebut.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan. Apabila tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat, dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha apabila kesalahan terus dilakukan," tegas Mars Ega dikutip Disway (Grup Radar Lampung), Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Mendag Zulhas Ancam Pidanakan SPBE Nakal yang Kurangi Takaran Gas Elpiji 3 Kg

Sedangkan Direktur Jenderal PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga) Kemendag, Moga Simatupang menyatakan sanksi pertama yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu, dan bisa berkembang dengan sanksi yang lebih berat seperti pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut kata Moga Simatupang, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang berada di dalam Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

BACA JUGA:Soal Rencana Kenaikan BBM, Presiden Jokowi Sebut Masih Pertimbangkan Kemampuan Fiskal

Sebanyak 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebut berada di wilayah  Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Diberitakan sebelumnya, Kemendag menemukan adanya 11 SPBE nakal yang diduga mengurangi takaran gas elpiji 3 kg.

Mendag Zulkifli Hasan kembali memimpin ekspose adanya temuan tabung elpiji 3 kg yang tidak sesuai takaran di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Balai Karantina Lampung Tahan 70 Tanduk Kerbau Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan