Mendag Zulhas Ancam Pidanakan SPBE Nakal yang Kurangi Takaran Gas Elpiji 3 Kg

ANCAM PIDANAKAN: Mendag, Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di SPBE di Kecamatan Koja, Jakarta, Senin.-FOTO KEMENDAG-

JAKARTA- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali memimpin ekspose adanya temuan tabung Elpiji 3 kg yang tidak sesuai takaran di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Zulhas- sapaan akrabnya- menegaskan pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini dilakukan untuk menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas elpiji 3 kg karena ketidaksesuaian takaran akan membuat rugi masyarakat kecil.

Dalam kesempatan tersebut, Mendag Zulhas juga memastikan segala kecurangan atas gas elpiji 3 kg pihaknya akan menindak tegas.

BACA JUGA:Potensi Kerugian Konsumen Akibat Elpiji Tak Sesuai Takaran Capai Rp1,7 M per Tahun

Ketum Partai PAN ini menyampaikan dengan tegas kepada para pelaku usaha khususnya pemilik SPBE dan SPPBE agar menjalankan usaha dengan jujur.

"Masalah ini sangat penting, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek di setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Tetapi, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib," tegas Mendag Zulhas. 

Selain itu, Zulhas juga berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung Elpiji.

Ini tidak hanya berlaku untuk tabung elpiji 3 kg saja, namun juga untuk tabung elpiji ukuran lain seperti ukuran 12 kg dan 50 kg.

BACA JUGA:Soal Rencana Kenaikan BBM, Presiden Jokowi Sebut Masih Pertimbangkan Kemampuan Fiskal

"Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang," ucap Zulkifli.

Sebelumnya, Mendag Zulhas juga memimpin ekspose Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok,  Jakarta Utara, Sabtu (25/5) lalu. 

Kedua ekspose menjadi bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi  DKI Jakarta Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

BACA JUGA: Kemendag Temukan Tabung Gas Tak Sesuai Takaran

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Tag
Share