RAHMAT MIRZANI

Kemendag Temukan Tabung Gas Tak Sesuai Takaran

SIDAK: Mendag Zulhas bersama Pertamina Patra Niaga saat melakukan sidak ke SPBE di wilayah Tanjung Priok, Jakarta. -Foto Dok Kemendag-

JAKARTA- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024.

Sidak ini adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) pada Senin 20 Mei 2024 lalu. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui sistem sampling.

 “Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan kepada konsumen," tegas Zulkifli. 

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Sudah 41,8 Juta NIK Mendaftar

Mendag Zulhas menyatakan pihaknya melakukan pengecekan ke SPBE yang ada di wilayah Jakarta Timur, kemudian Tangerang, Purwakarta dan Cimahi, Jawa Barat.

Dari wilayah-wilayah ini kata Zulhas ada 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung gas elpiji 3 kg yang isinya tidak sesuai takaran semestinya. 

Terkait temuan tabung gas tak sesuai tajaran, Mendag Zulhas meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan.

BACA JUGA:Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik Rp 17,8 Triliun ke PLN

Ia juga meminta Pertamina agar memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Mars Ega Legowo Direktur Regional Marketing PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi sinergi antara Kemendag, Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi gas elpiji selama ini.

Terkait temuan adanya tabung gas elpiji yang berisi di bawah ketentuan, ia menjelaskan hal ini disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus dicek lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.

“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai," jelas Mars Ega.

BACA JUGA:Hadirkan L - Online Sebagai Primadona, Bank Lampung Hadir di PRL 2024

Lebih lanjut Mars Ega menjelaskan bahwa harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan