RAHMAT MIRZANI

Potensi Kerugian Konsumen Akibat Elpiji Tak Sesuai Takaran Capai Rp1,7 M per Tahun

TEMUAN: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Kecamatan Koja, Jakarta, Senin 27 Mei 2024..-FOTO KEMENDAG-

JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan adanya temuan sebanyak 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pengisian tabung gas subsidi Elpiji 3 Kg.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan atas adanya temuan itu, pihaknya telah melakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

BACA JUGA: Kemendag Temukan Tabung Gas Tak Sesuai Takaran

Tindakan pengamanan ini kata Zulhas- sapaan akrabnya- merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah dicek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, tetapi ternyata isinya kurang dari 3 kg,” kata Mendag Zulhas dalam keterangan resminya. 

Potensi kerugian konsumen kata Zulhas diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar per tahunnya.

Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg. 

BACA JUGA:Program Air Bersih PLN Dukung Tata Kelola Air Berkelanjutan

Penyegelan itu kata dia dilakukan agar SPBE tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg.

Mendag menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen.

Terlebih, pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.

Mendag Zulhas mengatakan dalam kecurangan ini ada sanksi yang akan dikenakan pada SPBE. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:Pemerintah Lunasi Dana Kompensasi BBM Subsidi ke Pertamina

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan