RAHMAT MIRZANI

Potensi Kerugian Konsumen Akibat Elpiji Tak Sesuai Takaran Capai Rp1,7 M per Tahun

TEMUAN: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Kecamatan Koja, Jakarta, Senin 27 Mei 2024..-FOTO KEMENDAG-

"Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha," sambungnya. 

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menambahkan ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," ujar Moga.

Sedangkan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menerangkan, pihaknya akan melakukan cek lebih lanjut, apalagi ditemukan juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.

BACA JUGA:Kemenaker Optimalkan Program Magang untuk Tekan Pengangguran di Kalangan Gen-Z

“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki," jelas Mars Ega. Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBE yang nakal. 

"Kami pastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat," sambungnya.

Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung, antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan. Kemudian pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian,  proses uji sampling mesin pengisian.(jpc/disway/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan