RAHMAT MIRZANI

Apakah Karyawan yang Sudah Punya Rumah Tetap Dipotong Tapera? Simak Penjelasan BP Tapera

KONFRENSI PERS: Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menggelar konferensi pers tentang Program TAPERA di Kantor Kepala Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5). -FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS-

Untuk diketahui, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji karyawan. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

BACA JUGA:Pasal Utang Piutang, Warga Menggala Lampung Jadi Korban Penganiayaan

Nantinya, dana itu dikumpulkan dalam Rekening Dana Tapera oleh Bank Kustodian di Bank Penampung. Nantinya, iuran itu dikumpulkan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian. 

Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.

Untuk nantinya, dana Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).(jpc/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan