OJK Catat Utang Paylater Warga Indonesia Rp 6,13 Triliun
Paylater-Ilustrasi Disway-
JAKARTA- Layanan buy now pay later (BNPL) alias paylater memang sedang digandrungi belakangan ini.
Kepraktisan transaksi yang ditawarkan menjadikan alasan masyarakat di Indonesia ramai menggunakannya.
Kendati demikian, perlu ada kontrol supaya tidak menggunakannya secara berlebihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding piutang perusahaan pembiayaan paylater per Maret 2024 sebesar Rp 6,13 triliun.
BACA JUGA:Anggaran Perlinsos Tahun 2025 Naik Jadi Rp513 Triliun
Nilai ini meningkat 23,90 persen secara year on year (YoY). Pertumbuhan paylater dibarengi dengan profil risiko pembiayaan yang terjaga.
Itu tecermin dari non performing financing (NPF) gross sebesar 3,15 persen dan NPF net 0,59 persen.
”Kinerja dan pertumbuhan perusahaan pembiayaan BNPL diproyeksikan akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online,” ucap Agusman.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo Dirancang 5,5 Persen
OJK menyadari layanan paylater berkontribusi positif terhadap inklusi keuangan di Indonesia. Hanya saja, perlu kajian lebih lanjut untuk menyusun aturan sebagai pedoman.
Sehingga, layanan paylater mampu memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, industri, dan dari sisi keamanannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau, agar masyarakat bijak dalam menggunakan layanan keuangan. Khususnya, bagi generasi muda.
BACA JUGA:Optimalisasi Pasar Haji dan Umrah, DAMRI Siap Ekspansi ke Arab Saudi
Menurut dia, edukasi keuangan dan literasi keuangan merupakan essential life skill yang harus diberikan.