Waduh, KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri Seolah Perjas

PESAKITAN: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5).--FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

SYL juga disebut menggunakan anggaran Kementan sebesar 20 persen yang diminta dari eselon I di kementerian yang dipimpinnya. 

"Uang-uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenernya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Rabu (17/4).

 

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran eselon I (Kementan)," jawab Panji.

Menurut Panji, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL. Dia pun mengaku hanya mengikuti arahan dari SYL terkait adanya permintaan anggaran di Kementan.

 

"Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak. Kepentingan bapak," ucap Panji.

 

Jaksa KPK lantas bertanya seberapa sering anggaran Kementan digunakan untuk kepentingan keluarga politikus Partai NasDem itu. 

 

"Yang saudara ingat, untuk tadi membayar pembantu, untuk membeli rumah, apa lagi? Apa saja? karena ini terkait dengan dana-dana yang menyatakan kerugian negara," tanya jaksa lagi. 

 

"Untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan," timpal Panji.

 

Panji juga mengakui anggaran di Kementan juga digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan dan renovasi rumah anak SYL. 

Tag
Share