Bawaslu Header

Waduh, KPK Usut Pelesiran SYL ke Luar Negeri Seolah Perjas

PESAKITAN: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5).--FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelesiran mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri (LN) yang dibuat seolah-olah perjalanan dinas (perjas). KPK menduga uang untuk pelesiran SYL ke LN itu bersumber dari hasil korupsi. 

Materi ini didalami penyidik KPK kepada tiga orang saksi yang merupakan pihak travel, Selasa (14/5). Tiga saksi yang diperiksa, yakni Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya sebagai pemilik Suita Travel. Kemudian pegawai accounting Suita Travel bernama Nur.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan ke LN seolah-olah dalam rangka dinas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5). 

Sementara Fuad Hasan Masyhur yang merupakan bos Maktour Travel tidak hadir tanpa alasan yang jelas. KPK akan memanggil ulang untuk memeriksa Fuad Hasan. ’’Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir,” tegas Ali.

KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan  penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana-Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, dan mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).  Saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan adanya aliran uang Kementan yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

Adapun sejumlah fakta-fakta itu, Kementan keluarkan jatah Rp3 juta per hari untuk keperluan makan SYL.

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus mengungkapkan, kementeriannya mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas SYL. 

’’Ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan ibu menteri, jatah bulanan itu. Apalagi yang diminta ke saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

’’Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia. Untuk kebutuhan harian di rumah dinas," jawab Yunus.

Yunus menjelaskan uang diberikan kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL. "(Uang) Rp3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?" cecar hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan