Pedagang Ikan di Bandarlampung Ngaku Marinir demi Peras Teman Perempuannya

DIAMANKAN: Jajaran Polsek Kedaton mengamankan DD (32), pedagang ikan mengaku marinir yang diduga memeras teman perempuannya. -FOTO DOK. POLSEK KEDATON -

BACA JUGA:3,2 Juta Warga Main Judi Online, Kapolda Lampung: Laporkan, Kami Tindak!

Namun, petugas dari Polsek Sukarame berhasil meringkus pria asal Purbolinggo, Lampung Timur (Lamtim), tersebut di rumah kosnya, Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung, Jumat (12/1) lalu.

Polisi melakukan penangkapan bersama barang bukti motor BeAT, handphone, dan kaus polisi yang biasa dikenakan pelaku.

’’Penangkapan terhadap tersangka AL atas dugaan penipuan. Pelaku menggelapkan motor dan uang hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kanitreskrim Polsek Sukarame Ipda Muazam, Selasa (16/1).

Pelaku AL, terangnya, mengaku sudah menipu 10 gadis dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob dan Intel Polda Lampung. Padahal, pria ini aslinya seorang juru masak sebuah rumah makan.

Muazam pun menyampaikan AL dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Saat ini, menurut dia, petugas masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara, LFP, warga Sukarame yang menjadi salah satu korban AL,  mengaku motor BeAT-nya dipinjam pelaku hingga beberapa lama. ’’Pelaku menghilang dan akhirnya ketahuan motor BeAT saya sudah digadaikan,” ucapnya.

Lain lagi dengan A, korban AL lainnya asal Natar, Lampung Selatan. Ia mengaku tergiur rayuan AL sehingga harus kehilangan uang Rp25 juta.

AL sendiri mengaku bahwa 10 gadis yang ia tipu awalnya berkenalan dan chatting hingga menjadikan mereka sebagai pacar. Awalnya ia kirim foto-foto dan video dirinya dengan gaya sebagai anggota dengan memakai kaus polisi. Foto lainnya berambut gondrong guna meyakinkan calon korban seolah dirinya memang anggota Intel Polda Lampung berpangkat brigadir polisi (Brigpol).

Diberitakan sebelumnya, seorang koki warung angkringan di Bandarlampung menyamar jadi polisi atau polisi gadungan dan nekat menggelapkan motor teman wanitanya.

Sebelumnya, Kapolsek Sukarame Warsito mengatakan tersangka AL nekat menggelapkan motor milik teman wanitanya yang baru satu bulan dikenalnya melalui media sosial. ’’Peristiwa sendiri terjadi pada Selasa, 12 November 2023. Di mana saat itu korban LFP (24) menitipkan motor miliknya kepada pelaku karena korban akan pergi keluar kota. Namun oleh pelaku, motor malah digadaikan kepada seseorang,” ucap Warsito, Sabtu (13/1).

Saat korban kembali dari kerja di luar kota, AL menghilang dan saat dihubungi alasannya berada di luar kota. Sehingga, korban pun tidak bisa menemuinya. ’’Lalu dari hasil pemeriksaan, motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang seharga Rp1 juta,” pungkasnya. (gie/c1/abd) 

 

Tag
Share