Pedagang Ikan di Bandarlampung Ngaku Marinir demi Peras Teman Perempuannya

DIAMANKAN: Jajaran Polsek Kedaton mengamankan DD (32), pedagang ikan mengaku marinir yang diduga memeras teman perempuannya. -FOTO DOK. POLSEK KEDATON -

BANDARLAMPUNG - Kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian atau TNI untuk memikat seorang perempuan masih terjadi.

Kali ini seorang pedagang ikan di Rajabasa, Bandarlampung, yang mengaku sebagai seorang marinir, ternyata hanya gadungan.

Kejadian ini terungkap setelah Polsek Kedaton berhasil menangkap pelaku DD (32) di Jalan Untung Suropati, Labuhanratu, Bandarlampung, pada Kamis (26/4) malam. 

DD mengaku sebagai marinir atau ‘marinir gadungan’. Ia berhasil memeras teman perempuannya, PR (24), dengan janji pernikahan. 

BACA JUGA:Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Pemkot Bandar Lampung Rogoh Kocek APBD Rp10 Miliar

Namun ternyata itu hanya akal-akalan DD untuk memeras uang dari teman perempuannya untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk menafkahi keluarganya. 

Pelaku DD (32) mengaku mengenal korban melalui aplikasi Omi sekitar satu bulan lebih. Setelah berteman melalui aplikasi, DD beberapa kali bertemu dengan korban PR (24) dan mengaku sebagai anggota Marinir. 

“Saya mengaku sebagai anggota Marinir agar PR mau bersama saya. Kalau tidak, dia tidak mau,” jelas DD. 

DD mengungkapkan bahwa uang yang diterima dari korban sekitar Rp1,4 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menafkahi keluarganya. 

BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Bandar Lampung Kedapatan Jualan Sabu dan Ganja

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona, melalui Kanit Reskrim Polsek Kedaton, Ipda Ari Efra, menjelaskan bahwa pelaku diundang ke rumah korban setelah keluarga korban mencurigai perilaku mencurigakan anaknya yang kerap memberikan uang kepada teman pria yang baru dikenal melalui aplikasi Omi. 

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku meminta uang kepada korban dengan total Rp1,4 juta untuk keperluan pengurusan berkas pernikahan,” ujar Ipda Ari Efra. 

Atas perbuatannya, pelaku DD (32) akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya seorang pria berprofesi koki angkringan di Bandarlampung, AL (30), menyamar jadi polisi berpangkat Brigpol. Alhasil, 10 gadis pun berhasil diperdayainya. Yaitu dengan memacari serta menggelapkan uang dan motor milik korbannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan