Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Bandar Lampung Kedapatan Jualan Sabu dan Ganja

Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan residivis Narkoba.-FOTO DOK POLRESTA BANDAR LAMPUNG-

RADAR LAMPUNG - HF (42), seorang residivis narkoba Bandar Lampung warga kelurahan Langkapura Baru, kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, kembali ditangkap polisi. 

Ia diduga nekat kembali menjual atau mengedarkan Sabu dan Ganja dalam dua bulan terakhir.

Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan, 

HF (42) baru saja menyelesaikan masa hukum pada tahun 2022 ini, namun tak berkutik saat petugas satnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya pada Minggu malam, 22 April 2024.

BACA JUGA:3,2 Juta Warga Main Judi Online, Kapolda Lampung: Laporkan, Kami Tindak!

"HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di Jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung," ucap Kompol Gigih pada Jumat, 26 April 2024.

Saat ditangkap, lanjut Kompol Gigih, petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu. 

Hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.

"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku," jelas Kompol Gigih.

BACA JUGA:Residivis Kembali Berulah, Baru Dua Bulan Bebas Gelapkan Motor

Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.

"Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran," ujar Gigih.

Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga 3,5 juta rupiah. 

"Karena residivis, jadi pasarnya, teman-teman lama, dan jualnya secara COD," tambah Kompol Gigih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan