Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Bandar Lampung Kedapatan Jualan Sabu dan Ganja

Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan residivis Narkoba.-FOTO DOK POLRESTA BANDAR LAMPUNG-

BACA JUGA:Harga Jual Kopi di Tingkat Petani Tembus Rp76 Ribu per Kg 

Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku HF (42), dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (gie/abd)

Tag
Share