Residivis Kembali Berulah, Baru Dua Bulan Bebas Gelapkan Motor
MASUK BUI LAGI: Polsek Sukoharjo, Pringsewu, meringkus Albertus Hendra Wardani atau AHW (40), warga Pekalongan, Lampung Timur, karena melakukan penggelapan motor.--FOTO DOK. POLSEK SUKOHARJO
PRINGSEWU - Polsek Sukoharjo, Pringsewu, meringkus Albertus Hendra Wardani atau AHW (40), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, karena melakukan penggelapan motor. Pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, Rabu (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan tersangka AHW yang merupakan residivis kasus pemerasan dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan motor Yamaha Mio milik korban Sakijo (43), warga Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo.
Modusnya, kata Riyadi, tersangka yang sudah kenal dengan korban datang ke rumah untuk bertamu. ’’Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk menemui sejumlah kepala pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusannya selesai,’’ ujarnya.
Setelah sepeda motor dipinjamkan, kata Riyadi, tersangka tidak juga mengembalikan motor yang dipinjam dan saat dihubungi ponselnya selalu beralasan sehingga korban kesal dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. ’’Setelah tersangka berhasil ditangkap, ternyata motor korban telah digadaikan Rp800 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi online,” ungkapnya.
Sepeda motor korban, kata Riyadi, telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
’’Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (rls/c1)