Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Karyawan Bank BUMN

Kejari Bandar Lampung menahan tersangka AY mantan karyawan bank BUMN. -Foto Anca/ Radar Lampung -

BANDARLAMPUNG- Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan mantan petugas mantri Bank BUMN di Bandar Lampung atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mewakili Kajari Helmi menjelaskan kasus dalam tersebut pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka AY setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat 26 April 2024.  

BACA JUGA:Sri Mulyani Umumkan APBN Tercatat Surplus Rp 8,1 Triliun

"Setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AY atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat tahun 2022 di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung," kata M. Angga Mahatama, Jumat 26 April 2024 didampingi Kasi Pidsus Hasan Asy'ari. 

Modusnya kata Angga, tersangka AY ini memanipulasi data para debitur sebanyak 20 orang atau menggunakan data fiktif .

"Modusnya tersangka ini selaku mantri menanipulatif data 20 debitur penerima KUR. Tetapi faktanya para debitur ini tidak menerima uang dari pinjaman KUR tersebut," kata Angga Mahatama. 

BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Residivis di Bandar Lampung Kedapatan Jualan Sabu dan Ganja

Uang para debitur ini kata Angga justru digunakan oleh tersangka AY untuk kepentingan pribadinya.

Pihaknya saat ini kata Angga masih mencari keterlibatan pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara ini akan bertambah," kata dia.

BACA JUGA:Menang Dramatis Atas Korsel U-23, Timnas Selangkah Lagi Lolos Olimpiade

Data yang dimanipulasi itu kata Angga setiap debitur dibuat permohonan pinjaman KUR sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Besaran pinjamannya bermacam-macam," kata dia.

Tag
Share