Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Karyawan Bank BUMN

Kejari Bandar Lampung menahan tersangka AY mantan karyawan bank BUMN. -Foto Anca/ Radar Lampung -

Sehingga dari perbuatan tersangka AY ia merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara auditor independen. 

BACA JUGA:Video Viral Modus Kejahatan di Jalinbar Ternyata Korban Lakalantas

Tersangka AY ditahan di Rutan Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, selanjutnya tim jaksa penuntut umum menyiapkan berkas untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Pengacara tersangka AY, Idam Holid mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara.

"Dia (AY) kooperatif dan pengembalian kerugian negara diabsudah serahkan sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya itu sudah mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara Rp 1,2 miliar," tandasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

Tag
Share