Bekap Mulut Korban, Pria Tua di Tanjungkarang Timur Perkosa Gadis Belia di Rumah Kosong

DITANGKAP: Tim unit reskrim Polsek Tanjungkarang Timur mengintrogasi tersangka pemerkosa remaja putri. -FOTO POLSEK TANJUNGKARANG TIMUR -

“Korban mengakui bahwa telah diperkosa oleh tersangka sebanyak satu kali," sambungnya. 

Lebih rinci, Iptu Novaldo Supeno menyampaikan, pasca kejadian keluarga telah mengantarkan korban ke rumah sakit untuk pemeriksaan visum rumah sakit.

BACA JUGA:Kemenangan Timnas Indonesia U-23 atas Australia Jaga Harapan Lolos

"Dari hasil pemeriksaan visum rumah sakit dan keterangan korban serta saksi, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," sambungnya.

Pihaknya, sedang mengembangkan kasus ini karena menduga masih ada korban lainnya dari aksi bejat tersangka HA 

"Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada korban lain dari aksi bejat tersangka, serta belum berani melaporkan ke polisi," tandasnya.

BACA JUGA:Baru Hirup Udara Bebas Masuk Bui Lagi, Ini Kasusnya!

Akibat perbuatannya, tersangka HA saat ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Timur.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Dari pengakuan tersangka HA ia mengaku khilaf atas perbuatan cabulnya tersebut dan berjanji tidak mengulanginya, karena ia sudah beristri dan bahkan memiliki cucu.

"Tersangka mengaku awalnya tidak berniat berbuat asusila terhadap korban. Namun karena situasi sepi, tersangka melakukan aksinya itu. Dia mengaku khilaf," tandasnya.(*)

 

Tag
Share