Baru Hirup Udara Bebas Masuk Bui Lagi, Ini Kasusnya!

RESIDIVIS: IH (28), warga Lampung Tengah, harus kembali berurusan dengan polisi. Dia ditahan Satreskrim Polres Pringsewu karena terlibat kasus curanmor. --FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU - Baru saja menghirup udara bebas, IH (28) kembali harus meringkuk di balik jeruji besi. Warga Lampung Tengah ini kembali ditangkap lantaran terlibat pencurian motor Kawasaki KLX di Kabupaten Pringsewu pada 2020.

Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsugih, Lamteng, Rabu (17/4). ’’IH diamankan sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari Lapas Gunungsugih setelah bebas dari penjara dalam kasus curanmor," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi. 

Mulana mengatakan, diamankannya IH atas dugaan keterlibatannya dalam pencurian smotor Kawasaki KLX  bersama seorang rekannya, AF (28). ’’AF terlebih dahulu ditangkap dan kini  sedang menjalani hukuman di Lapas Kotaagung. Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 08.30 WIB," ujarnya. 

Di mana, kata Mulana, motor yang dicuri diparkir di halaman kantor PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Pringsewu, Jl. Makam K.H. Ghalib, Kecamatan Pringsewu Utara. ’’Sepeda motor yang dicuri milik korban Gusti Sakti Yudistira (26), warga Pringsewu, yang merupkan karyawan PT SMS Finance. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta. Sedangkan motor korban berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang,’’ ungkapnya. 

Mulana menyatakan, IH dan AF tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor di Pringsewu, tapi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain, termasuk Lampung Utara dan Lamteng.

"Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mulana, tersangka IH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. ’’Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (*)

 

Tag
Share