Polisi Bekuk Tersangka Curat Rp31 Juta

TANGKAP TERSANGKA: Polsek Kotaagung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap tersangka curat dan penadah barang curian.-FOTO SEKSI HUMAS POLRES TANGGAMUS -

’’Pasca kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kotaagung. Korban mengalami kerugian total mencapai Rp31 juta,” ungkapnya.

Saat ini, sambungnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka RB dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara DG dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lain inisial A ditetapkan DPO,” jelasnya.

Sementara itu, RB mengaku uang hasil curian telah habis untuk foya-foya bersama teman-temannya. Lalu handphone ditukar tambah dengan DG. “Uang hasil pencurian habis untuk foya-foya bersama teman-teman saya. HP saya tukar dengan DG. DG menambah Rp50 ribu,” katanya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (ehl/c1/fik)

 

Tag
Share