Polisi Bekuk Tersangka Curat Rp31 Juta

TANGKAP TERSANGKA: Polsek Kotaagung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap tersangka curat dan penadah barang curian.-FOTO SEKSI HUMAS POLRES TANGGAMUS -

Satu Pelaku Masih DPO 

KOTAAGUNG – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Sutihat berhasil terbongkar. Petugas Polsek Kotaagung bersama tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil membekuk dua tersangka.

Masing-masing RB yang diduga sebagai pelaku curat dan DG yang berperan sebagai penadah barang curian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah masing-masing tersangka.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar membenarkan penangkapan ini. Menurutnya, kasus Curat ini terjadi di lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

BACA JUGA:Taman Kehati Tetap Buka, Polisi Tekankan Kewaspadaan

“Dari penangkapan tersebut, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban serta obeng yang digunakan untuk membobol warung,” kata Amsar melalui keterangan tertulis, Senin 15 April 2024.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari hasil penyelidikan kasus pencurian di rumah milik Sutihat (60), seorang pedagang di Lingkungan Kapuran, Pasar Madang, Kota Agung.

Dari penyelidikan, pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu barang bukti berupa handphone milik korban berhasil ditemukan. 

BACA JUGA:Warga Pekon Teba Bekuk Pencuri Motor di Masjid Attobah

Handphone tersebut berada di tangan DG warga Pekon Terbaya. Dari interogasi, DG mengaku barang tersebut didapat melalui tukar menukar dengan seorang pria bernama RB.

Petugas kemudian langsung mengembangkan informasi tersebut. Tim gabungan kemudian mendatangi rumah RB yang ternyata masih terhitung tetangga korban di Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

“RB mengaku masuk ke dalam rumah korban bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang Amsar.

Ditambahkan, kasus curat terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil olah TKP, diketahui pelaku diduga masuk melalui jendela dekat pintu depan rumah setelah membuka kunci dengan tangan. 

Dari kejadian tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp25 juta, beberapa pak rokok senilai Rp3 juta dan handphone Vivo Y02 dari warung milik korban.

Tag
Share