UNIOIL
Bawaslu Header

Praktik Prostitusi Dibiarkan Bahaya, Pemkot-APH Harus Bertindak Tegas

--

BANDARLAMPUNG - Akademisi Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Undang Rosidin mengaku prihatin kalau praktik prostitusi dibiarkan pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). Ini sebagaimana pemberitaan Radar Lampung terkait dugaan masih berpraktiknya aktivitas prostitusi di eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

’’Dari segi pendidikan ini adalah gejala yang tidak baik. Ini bertentangan dengan moral dan akhlak anak bangsa,” tandasnya, Rabu (6/3).

Menurutnya, praktik prostitusi sangat kontradiktif dari segala upaya yang dibangun seperti moral dan akHlak pada diri seorang anak. ’’Saya prihatin dan harusnya langsung diantisipasi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkannya,” tegas Undang.

Dalam hal ini, tegasnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung  juga harus menunjukkan ketegasan peraturannya terhadap larangan praktik prostitusi tersebut. ’’Kalau tidak, ini berarti kan ada kelonggaran dan pastinya membuat kita khawatir dari segala sisi. Utamanya para penerus bangsa yang bakal terpengaruh oleh prostitusi tersebut. Ini sangat membahayakan,” mirisnya.

BACA JUGA:Penanganan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Tetap On the Track

Untuk itu, pemerintah harus segera bertindak dan mengantisipasinya dengan pelarangan ketat tentunya. ’’Kita memiliki aturan standar, bukan hanya tugas pemerintahan. Tetapi, pihak kepolisian yang juga tegas kalau itu sudah mengarah ke pelanggaran hukum maka harus segera ditangani secara hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta jajarannya menindaklanjuti dugaan masih adanya praktik prostitusi di Pemandangan, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang. Terkait aktivitas di eks lokalisasi yang lebih dikenal dengan PMD tersebut, orang nomor satu di jajaran Pemkot Bandarlampung ini pun telah memerintahkan Sekretaris Kota (Sekkot) Iwan Gunawan untuk memantaunya langsung.

’’Sekkot kemarin sudah Bunda (sapaan akrab dirinya) panggil juga untuk memantau langsung,” ujarnya, Selasa (5/3).

Menurutnya hal seperti inilah yang memang harus ditindak supaya tidak menjadi sisi buruk Kota Bandarlampung. ’’Nah kalau yang seperti ini memang harus segera dilakukan penindakan. Apalagi kalau memang melanggar, kita laporkan. Terlebih ini jelang Ramadan sangat tidak boleh,” tegasnya.

BACA JUGA:Eva Dwiana Pastikan Perbaikan 13 Talut Jebol

Diberitakan sebelumnya, Pemandangan yang berada di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, tidak lagi asing bagi warga Lampung. Terutama bagi sebagian besar warga Bandarlampung. 

Pemandangan sendiri merupakan nama gang yang menjadi akses utama untuk para lelaki hidung belang mendapatkan pelayanan plus-plus dari wanita yang menjajakan diri di tempat tersebut. Itu berada di Jl. Teluk Ambon yang menjadi penghubung antara Jl. Yos Sudarso dan Jl. Lintas Sumatera, Waylunik.

Setelah memasuki gang utama, di dalamnya ada 5 gang. Mulai Gang Pemandangan 1 hingga Pemandangan 5.

Pantauan Radar Lampung dalam sepekan terakhir, aktivitas di wilayah tersebut masih aktif,  baik saat siang maupun malam hari. Namun, pengunjung tampak lebih ramai saat malam hari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan