RAHMAT MIRZANI

Penanganan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Tetap On the Track

-ilustrasi edwin/radar lampung-

Kejati Masih Menunggu Keputusan Perhelatan Pemilu 2024 Selesai 

 

BANDARLAMPUNG - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas (perjas) anggota DPRD Tanggamus akan dilanjutkan. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu keputusan perhelatan Pemilu 2024 selesai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi perjas DPRD Tanggamus sempat dihentikan sementara. Itu  dengan memorandum dari Kejaksaan Agung untuk menunda sementara pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus karena memasuki tahun politik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan sampai saat ini memang proses pemanggilan hingga pemeriksaan dalam kasus korupsi tersebut belum bisa dilanjutkan lantaran belum ada keputusan dari KPU kapan perhelatan pemilu selesai.

’’Belum dilanjutkan (pemeriksaan, Red) karena saat ini masih menunggu hasil resmi KPU kapan perhelatan Pemilu 2024 selesai,” kata Ricky kepada wartawan, Rabu (6/3).

BACA JUGA:Eva Dwiana Pastikan Perbaikan 13 Talut Jebol

Pihaknya saat ini juga masih fokus terhadap pemulihan kerugian negaranya. Di mana terhitung dari kerugian yang disebabkan sebesar Rp9,14 miliar, tersisa hanya Rp300 juta lagi.

Disinggung apakah kasus korupsi biaya perjas DPRD Tanggamus akan ada kemungkinan dihentikan, mengingat kerugian negara yang disebabkan hampir keseluruhannya sudah dikembalikan, Ricky memastikan pihaknya berkomitmen tetap melakukan proses hukumnya. Meskipun saat ini belum ada perkembangan baru, tetapi masih berjalan.

’’Kalau untuk penanganan kasusnya tetap on the track. Tetapi belum ada perkembangan baru, masih jalan seperti biasa. Sekarang masih fokus untuk pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

BACA JUGA:Parpolnya Menang, Parosil Masih Enggan Bicara Pilkada

Untuk diketahui, Kejati Lampung mengusut kasus dugaan korupsi perjas DPRD Tanggamus pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp12 miliar. Aspidsus Kejati Lampung kala itu, Hutamrin, menjelaskan dalam anggaran perjas DPRD Tanggamus tersedia paket meeting baik dalam kota maupun luar kota bagi 41 anggota DPRD dan 4 pimpinan DPRD Tanggamus sebesar Rp14 miliar, tetapi yang terealisasi hanya Rp12 miliar. 

’’Perjalanan dinas meliputi Bandarlampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. Dengan rincian tempat penginapan untuk perjalanan dinas yaitu  di Bandarlampung 6 hotel, Jakarta 2 hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan 7 hotel di Sumatera Selatan,” bebernya.

Tim jaksa Kejati Lampung dalam penyelidikannya menemukan ketidakwajaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, bill hotel terlampir dalam SPj. tidak sesuai dengan bill di masing-masing hotel menginap. (nca/c1/rim)

Tag
Share