Gegara Iphone, Terancam Penjara Lima Tahun
-ilustrasi jpnn-
MENGGALA - Seorang pemilik bengkel di Kabupaten Tulangbawang kedapatan mencuri handphone (HP) merek iPhone Xs. Dia adalah Rahmat Nisto Utomo alias Tomo (40), warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.
Pencurian bermula saat korban Nopi Arianto (28), warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, sedang mencuci mobil di salah satu tempat cucian mobil di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Ketika itu korban menghubungi pamannya dan menanyakan keberadaannya sekarang. Paman korban lalu menjawab sedang berada di bengkel motor di Kampung Tritunggal Jaya.
BACA JUGA:Lampura Berangkatkan 485 Jamaah Haji Tahun Ini
Sembari menunggu mobil selesai dicuci, korban menuju ke tempat pamannya diantar oleh temannya Vicky Aprizon (25) menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu, mereka bertiga berbincang-bincang dan duduk di kursi yang ada di dalam bengkel.
Saat adzan dzuhur sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama temannya pergi dari bengkel dan kembali ke tempat cucian mobil.
"Jadi setelah duduk beberapa menit di tempat cucian mobil ini barulah korban sadar kalau handphonenya tertinggal di bengkel," kata Kapolsek Banjar Agung Kompol M Taufiq, Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Teten Masduki: Produk Inovasi Mahasiswa Itera Bisa Diproduksi Massal dan Dikomersialkan
Korban kemudian kembali ke bengkel tempat Ia bertemu dengan pamannya. Korban berusaha mencari handphone miliknya dengan bertanya langsung kepada pemilik bengkel.
Akan tetapi, saat itu pemilik bengkel mengaku tidak melihat handphone korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian handphone merek Iphone Xs warna silver yang ditaksir sebesar Rp 6 juta. Korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan korban polisi bergerak. Akhirnya setelah buron beberapa bulan pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.